Negara Dan Profesionalisme

UU ASN (UU No. 5 Th 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara) telah diundangkan, menurut harian jpnn.com Kamis, 16 Januari 2014, JAKARTA--Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

UU ini sangat bagus bila di lihat dari semangatnya menempatkan kata profesional, profesionalisme atau profesionalitas sebagai bagian penting dari UU ini.
Berikut adalah kata profesionalisme atau profesionalitas seperti yang tertuang dalam petikan UU ASN:

BAB II ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU. Pasal 2. Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. delegasi; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektif dan efisien; i. keterbukaan; j. nondiskriminatif; k. persatuan dan kesatuan; l. keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.

Pasal 3. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. kualifikasi akademik; f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g. profesionalitas jabatan.

Pasal 4. Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Pasal 5. (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN. Pasal 9. (1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 11. Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 12. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme... dan seterusnya....(UU ASN, 2014).

Kata profesi, profesional dan profesionalitas terdapat dalam pasal 2, 3, 4, 11, 12, 19, 25, 26, 27, 28, 31 dan 126 dari 144 pasal dalam UU ASN 2014.

Profesi
Menurut kamus bahasa indonesia org, arti Profesi adalah  bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian tertentu.

Pengertian profesi adalah pekerjaan tetap seseorang dalam bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Nilai moral suatu profesi menurut Frans Magnis Suseno, 1975 : 1. Berani berbuat untuk tuntutan Profesi; 2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi; 3. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi (dari http://cipluk2bsi.wordpress.com/profesionalisme-kerja-2/).

Profesional
Menurut kamus bahasa indonesia org, arti Profesional adalah (1) bersangkutan dng profesi; (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir).

Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya, Skill, Knowledge, dan Attitude! Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya. Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya tetapi ia juga menguasai, dan berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya. Dan yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.

Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional adalah sebagai berikut (disadur dari dari Blog: Azenismail Just another WordPress.com weblog): 1. Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan; 2. Mempunyai motivasi yang kuat; 3. Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill); 4. Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas); 5. Berorientasi pada pelayanan (service orientation); 6. Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien; 7. Otonom dalam penilaian karya; 8. Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan; 9. Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya; 10.Tidak dibenarkan mengiklankan diri.

Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut (disadur dari dari Blog: Azenismail Just another WordPress.com weblog): 1. Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang); 2. Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat; 3. Membentuk asosiasi perwakilannya; 4. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya; 5. Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan; 6. Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya; 7. Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.

Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut (disadur dari dari Blog: Azenismail Just another WordPress.com weblog): 1. Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya; 2. Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki; 3. Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien; 4. Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien; 5. Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum; 6. Harus ada kebebasan (hak tidak boleh dituntut /hukum) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya; 7. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik; 8. Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu.

Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional: 1. Mengandung unsur pengabdian, artinya setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut; 2. Mengandung unsur idealisme, artinya setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia; 3. Mengandung unsur pengembangan, setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat (sumber wiwik yulianingsih dalam http://wiwikyulihaningsih.wordpress.com/2011/04/13/konsep-dasar-profesionalisme/).

Profesionalitas
Menurut kamus bahasa indonesia org, arti Profesionalitas adalah (1) perihal profesi; keprofesian; (2) kemampuan untuk bertindak secara profesional.

Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar2 menguasai, sungguh2 kepada profesinya. “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya (Moch Saiful Zuhri Albanjari dalam blog: http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html).

Profesionalisme
Kata Profesionalisme tidak bisa dilepaskan dari kata Profesi, Profesional dan Profesionalitas. Menurut kamus bahasa indonesia org, arti Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional.

Profesionalisme, Lebih mengarah pada (spirit, jiwa, sikap, karakter, semangat, nilai) yang dimiliki dari seorang yang profesional (sumber, http://haryantokandani.com/artikel-motivasi/profesionalisme.html).

Ciri ciri profesionalisme: 1. Menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu; 2. Memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan; 3. Menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai; 4. Memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup; 5. Memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi (sumber Blog: http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html).

Dijelaskan oleh Sumardi bahwa Konsep Profesionalisme memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu:
I. Afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

II. Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.

III. Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

IV. Dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi.

V. kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

Pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna. (sumber, wiwik yulianingsih dalam blog: http://wiwikyulihaningsih.wordpress.com/2011/04/13/konsep-dasar-profesionalisme/).

Jadi bisa di katakan bahwa para profesional dalam melaksanakan profesinya akan mencapai nilai profesionalitas yang tinggi dengan prinsip profesionalisme yang ideal. Diantara prinsip Profesionalisme menuntut independensi dalam pelaksanaannya.

Kata “profesionalisme” dipakai sebagai senjata melegitimasi UU ASN sekaligus cara mencapai tujuan. Tidak ada masalah, sepanjang profesionalisme bisa dilaksanakan dengan baik, itu adalah hal yang bagus. Dan ada rasa optimisme baru dan bangga pada semua komponen yang terlibat dalam proses pembuatan, disyahkan dan diundangkannya UU ini, karena bila dicermati dari pasal 1 sampai 144 dalam UU ASN 2014 pada prinsip pokoknya adalah memberi sarana dan prasarana agar Profesi pegawai ASN menjadi Profesional, sehingga akan tercipta Indonesia yang lebih baik..., kecuali kekurangan satu pasal yang bisa dipakai alat pelindungan /pertahanan diri pegawai ASN yang prosesional yang independen terbebas dari intervensi...

Dalam UU ini hanya ada satu pasal perlindungan yang kurang kokoh bagi pegawai ASN, yaitu pasal sengketa. Berikut pasal sengketa yang dimaksud:

BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA. Pasal 129 (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. (4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan: Pasal 129 Ayat (1) Yang dimaksud ”sengketa Pegawai ASN” adalah sengketa yang diajukan oleh Pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Sebagai perbandingan... Di dalam undang undang lain lazim terdapat pasal yang memberi hukuman yang jelas bagi pelanggarnya, di Undang undang ini tidak ada, kecuali hukuman administratif terhadap pegawai bawahan /dengan peraturan lain, apalagi terhadap pihak lain yang melanggar (termasuk partai politik /katanya harus bebas dari intervensi partai politik!). Pengawas adalah KASN (Pasal 30 KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah) bukan Penyidik.. ini perlu diterangkan ke pada masyarakat.. atau memang sulit meletakkan pasal tersebut karena adanya tarik menarik kepentingan atau memang di UU ini sengaja di pasang pintu emergency exit ..?


Walaupun banyak kemajuan, namun tidak salah bila dikatakan Profesionalisme dalam UU ASN adalah Profesionalisme “Maju – Mundur”. Dilepas kepalanya.. di tarik ekornya...

No comments:

Post a Comment