Seiring
banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik
diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka
akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Informasi
yang benar adalah, :
1.
Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia
seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg
sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan
profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya,
bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
2.menurut
Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat
diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat
pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah
sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan
sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3.
Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru
mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
4.
Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena
yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi
adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah
lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit untuk kenaikan
pangkat dan golongan.
Jadi
Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun
2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, Permendiknas 35 tahun 2010, dan
peraturan lainnya yg terkait dengan guru.
No comments:
Post a Comment