Pemda Dilarang Mengangkat Pegawai Honorer

Wooow bener gak tuh? Belakangan merebak kabar adanya isu pelarangan pengangkatan pegawai honorer/PTT kepada pemerintah daerah dan provinsi oleh pemerintah pusat. Berdasarkan surat mendagri kepada seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 menyatakan bahwa. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer.


Opini dan tafsiran mengenai pelarangan pengakatan tenaga honorer daerah oleh mendagri. isi surat mendagri nomor 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Yah sebenarnya isi surat mendagri ini hanya penegasan pada peraturan pemerintah sebelumnya nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Akhirnya muncul ketakutan dan isu-isu bahwa honorer yang sudah terlanjur di angkat/ di SK kan, akan dirumahkan, dipecat, tidak akan diangkat menjadi PNS dan isu-isu yang membuat sebagian honorer menjadi Gaaa.... Law.

Pertanyaannya, mengapa isu ini baru saja muncul? apakah karena kurang sosialisasi mengenai peraturan pemerintah yang sudah ada (nomor 56 tahun 2012 tadi)? mengapa banyak pemerintah daerah masih saja mengangkat tenaga honorer di lingkungannya?

Mari kita flashback ke belakang, mundur ke tahun 2004 dan 2005. Pada tahun 2004 pemerintahan SBY yang kebetulan baru terpilih, mengadakan tes CPNS. Alhasil tes CPNS tersebut menimbulkan kecemburuan dan keresahan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi karena pada saat tes CPNS tahun 2004 tersebut memakai tes murni (maklumlah SBY kan baru jadi presiden). Mereka yang berusia tua, mengabdi lebih lama, tentu saja kalah dengan Fresh graduate yang juga ikut tes. terlebih lagi banyak dari mereka yang lulus tes waktu itu adalah mereka yang belum ada pengabdian (bukan honorer). Dari sinilah muncul kecemburuan.

Kemudian pemerintah mengambil keputusan dengan mengeluarkan PP no 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dimana seluruh tenaga honorer yang mengabdi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 akan diangkat menjadi CPNS. Nah setelah itu proses pengangkatan CPNS dilakukan melalui dua jalur, formasi Umum (non honorer) dan formasi honorer (PTT) dimulai tahun 2005 hingga 2012.

Lanjuuut... sejak itu ribuan bahkan ratusan ribu CPNS diangkat hingga akhir tahun 2010. Banyak kendala yang dihadapi  pemerintah pusat selama proses tersebut, terutama masalah tenaga honorer yang tidak tercantum dalam database pusat. Akhirnya muncul kebijakan baru, mungkin di sini saya istilahkan honorer K1 atau kategori 1. Yaitu honorer yang belum sempat terdata pada database pusat pada saat pendataan besar-besaran di tahun 2005. Di akhir tahun 2012 akhirnya seluruh Honorer Kategori 1 diangkat menjadi CPNS (banyak honorer siluman alias ghaib loh yang masuk, hehehe).

"Suasana kembali memanas". Why? eeh ternyata masih ada yang ketinggalan. Mereka yang berstatus honor murni yang diangkat instansi (bukan SK bupati/walikota) juga menuntut minta diangkat. akhirnya pemerintah kembali membuat kebijakan baru, Istilah di sini "Honorer Kategori 2 K2". Kembali muncul isu pemerintah akan mengangkat PNS honorer K2, walhasil didapatkan data K2 sekitar  645.046 orang (jpnn.com, oktober 2013).

Nah tuh, hitung aja dech sejak tahun 2004-2005 sampai tahun 2012, sudah berapa ratus ribu honorer yang diangkat menjadi CPNS. Belum lagi CPNS yang diambil dari tes formasi umum.

Kenapa muncul surat Mendagri  nomor 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer tadi? Seperti sudah disebutkan di awal, surat mendagri ini sebetulnya hanya penegasan kembali peraturan pemerintah sebelumnya nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Waduh kalo gitu Pemdanya gak tahu aturan pemerintah donk padahal sudah ada sejak tahun 2012 kok masih saja mengangkat tenaga honorer?

Nah disini yang wajib kita cermati adalah isi surat mendagri nomor 814.1/169/SJ, yang memuat 3 point utama; Bisa didownload disini

  • Pertama dengan gamblang melarang Pemda dalam hal ini gubernur/bupati/walikota mengangkat tenaga honorer.
  • Kedua; pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya menjadi pegawai negeri sipil
  • Ketiga Apabila pemerintah daerah tetap mengangkat tenaga honorer, maka segala konsekuensi dan dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baik kita cermati point-point di atas, hal pertama saya kira sudah jelas. pada point kedua menurut saya dan pasti, pemerintah tidak akan lagi mengangkat CPNS dari formasi tenaga honorer. Pengangkatan besar-besaran tenaga honorer daerah sejak tahun 2005-2012 berdampak pada semakin tingginya animo masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri sipil dan menjadi tenaga honorer pun mau dan berharap akan diangkat seperti pendahulunya.

Pemerintah daerah juga terkesan tidak mengontrol instansi-instansinya dalam hal pengangkatan honorer, akibatnya pegawai menumpuk. Dan boleh dikatakan kurang apa lagi "kebaikan" pemerintah pusat yang setiap tahun mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hingga 2012 dan dengan berbagai cara menampung aspirasi tenaga honorer yang belum sempat tercantum dalam database, terbukti pengangkatan K1 dan rencana pengangkatan K2.

Dari poin kedua di atas, mungkin sebagian akan menafsirkan "tidak akan ada lagi tes CPNS" menurut saya salah. Bagaimanapun kebutuhan pegawai negeri setiap tahun pasti ada seiring dengan PNS yang pensiun. Jadi buat Anda yang berstatus honorer, tidak perlu risau tidak bisa menjadi PNS. hehehe

Mari kita tafsirkan poin ketiga; bagi pemerintah daerah yang bersikeras mengangkat tenaga honorer segala dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selama ini banyak pemda (termasuk tenaga honorer itu sendiri) yang menuntut pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, bisa dilihat dengan membengkaknya tenaga honorer K2. Memang, segala kebijakan terkait otonomi daerah termasuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi hak daerah. Namun seharusnya pemerintah daerah mengangkat honorer sesuai kebutuhan, mengingat pegawai yang ada di dinas, badan, kantor maupun instansi lain menumpuk. Jangan mentang-mentang keuangan daerah mencukupi, dengan seenaknya Pemda (instansi-instansi yang ada) mengangkat tenaga honorer dengan seenaknya. Dari poin ketiga ini jelas bahwa, pemerintah pusat ingin, agar dibelakang hari tidak ada lagi tuntutan terhadap pemerintah pusat  perihal pengangkatan honorer daerah menjadi CPNS.

Bagaimana dengan status honorer yang sudah terlanjur diangkat oleh instansi baik sekolah-sekolah, instansi dan badan yang ada? Santai aja lah, apa mungkin mereka akan memecat jika kinerja Anda bagus? Mengapa mereka berani mengeluarkan SK honorer? Pengangkatan honorer oleh sebuah instansi tentu dengan berbagai pertimbangan, keuangan yang memadai dan kebutuhan pegawai. (terlepas dari unsur KKN atau tidak) Kalaupun dirumahkan, ya terimalah mungkin itu sudah nasib. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa didapatkan dan diciptakan di luar sana, hehehe.


No comments:

Post a Comment