Mudah-mudahan
ini adalah tulisan terakhir saya mengenai ketidakbenaran pada penyaluran aneka
tunjangan. Sahabat Operator Sekolah Indonesia mari kita telaah dan pahami
jawaban Bapak Tagor Alamsyah Harahap pada catatan saya https://www.facebook.com/notes/asep-sulle-morana/save-operator-sekolah-indonesia/652093891504728
Mohon
maaf, tulisan diatas sangat bangus, tapi saya komentari dulu hanya bagian bawah
bahwa tidak memenuhi syarat mendapat tunjangan. agar dapat dipahami bahwa guru
tersebut mendapat tunjangan fungsional sudah memenuhi syarat, karena yg
dimaksud penulis tidak memenuhi syarat yg dibuktikan dengan tulisan warna merah
adalah persyaratan untuk tunjangan profesi bukan untuk fungsional, misalnya
ijazah terakhir warna merah, ini bukan sebuah kesalahan karena siapaun dia baik
yg sudah S1 atau belum atau sedang kuliah atau tidak diisi sekalipun berhak
dapat tunjangan fungsional-1 tetapi tidak untuk tunjangan profesi. jenis ptk
warna merah ini tidak berlaku bagi yg bersertifikat pendidik tetapi siapun dia
asal guru memenuhi 24 jam dan masakerja minimal 4 tahun maka dapat menerima
tunjangan fungsional.2 Jadi ukuran pemahaman penulis yg menafsirkan kesalahan
diatas kurang tepat sehingga terkesan menyalahkan info PTK dimana standar
penilaian untuk tunjangan profesi yg dipasang pada info PTK sangat ketat
menjadi tampilan utama di info PTK, sedangkan tunjangan lainnya tidak seketat
Tunj Profesi. Kalimat penulis lain yg belum sepenuhnya paham mekanisme
pengusulan adalah melalui aneka tunjangan yang tadinya diharapkan para
Operator Sekolah sekarang sudah tinggal cerita, ini bukti Operator Sekolah di
abaikan oleh Pemerintah, belum lagi kriteria penerima tunjangan yang sudah di
tetapkan melenceng jauh dan tergantung dari tangan sakti Operator Aneka SIMTUN
Kab..ini kutipan komentar petinggi P2TK pada satu status. Catatan saya, Jika
nominasi melebihi kuota maka yg bisa memotong secara arif calon sejumlah kuota
adalah pemda dalam hal ini operator tidak boleh mengambil keputusan sendiri
tetapi atas persetujuan pimpinan tertinggi disana, itu lebih baik dari pada
pusat atau komputer yg mengamputasi karena kami tidak lebih tau dari pemdanya.
Sesuai dengan Instruksi menteri no.2 Tahun 2011 , Surat edaran wakil menteri
bidang pendidikan, Surat edaran Dirjen Dikdas,Surat Direktur P2TK, SD, SMP,
PKLK bahwa Tujuan dari pendataan DAPODIK ini adalah untuk melihat realitas/
kenyataan di lapangan bagaimana potret data pendidikan Indonesia pada
umumnya. DATA = FAKTA. artinya kualitas data yang diutamakan dan
menurut pemahaman Operator Sekolah ini tidak bisa ditawar lagi apakah untuk PTK
PNS, PNS yang bersertifikasi ataupun Non PNS/Honorer.
Belum
lagi Operator Sekolah dibayangi oleh UU ITE, TanggungJawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c)
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e)
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan
Data:
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a)
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
d)
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e)
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Pernyataan-pernyataan
dari bapak-bapak yang terhormat yang mudah-mudahan dibukakan hati nuraninya dan
ditetapkan dalam amanahnya sesuai pernyataannya :
18
Januari 2014 Bapak Tagor Alamsyah Harahap
Diinformasikan
kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu
pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima.
Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap
penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun
sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru,
dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas
pendidikannya. Batas waktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena
kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat
dia yang dapat.
Pesan
ini sangat menyentuh hati kami Operator Sekolah dan mudah-mudahan pesan ini
juga bisa menyentuh hati nurani para pembuat kebijakan di senayan sana. Direktur
Pembinaan PTK Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, Ph.D (dikutip dari
http://dikdas.kemdikbud.go.id) mengatakan, "Data guru yang mendapatkan
tunjangan diambil dari Dapodik. Bagi guru bekerjasamalah dengan operator
sekolah, berikan kesempatan kepada operator untuk bekerja dan hargailah hasil
jerih payahnya. Kepada para operator sekolah, bekerjalah dengan baik, teliti,
sabar dan ikhlas, yakinlah bahwa pekerjaan anda tidak sia-sia, dan pengalaman
adalah guru yang terbaik, jika kita bekerja dengan ikhlas maka segala pekerjaan
akan menjadi terasa mudah dan ringan, dan orang lainpun akan menghargainya dan
mengingat jasa kita. Suksesnya Dapodik adalah kesuksesan bersama. Mohon maaf
jika ada kekeliruan. Terimakasih, dan salam persahabatan".
Dan
disetiap Bimtek selalu didengungkan data harus lengkap, wajar, dan benar. Dan
kini dengan ulah sebagian besar OP Simtun dan jawaban bapak Tagor Alamsyah
Harahap Kualitas Data menjadi hambar, Jerih payah Operator Sekolah tidak
dihargai dan sia-sia.
Bapak
Tagor menjelaskan siapun dia asal guru
(a) memenuhi 24 jam dan masa kerja
minimal 4 tahun
(b) maka dapat menerima tunjangan fungsional
Penjelasan
(a) Guru bukan keterangan Lainnya
(b) Minimal
4 (empat) tahun berarti dari tahun 2010 sudah berhak menerima Aneka Tunjangan,
dan sepertinya disetiap kabupaten berbeda-beda, seperti contoh yang saya ambil
dari alamat : www.dikdassmd.blogspot.com dikdas kota
Samarinda menetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan,
terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS
yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai guru (sekolah induk harusnya terisi) ; di
kabupaten saya sendiri (Karawang) hasil dari pembicaran langsung dengan
Operator Simtunnya adalah dari tahun 2005 kebawah. Dan Terbukti Data Yang
Berkualitas Baik dengan Masa Kerja Yang Lebih Lama Tidak Menjadi Prioritas.
Mohon
maaf kami, bukan maksud kami menggurui, yang kami ambil adalah kalimat dan
aturan bapak-bapak petinggi pembuat kebijakan di senayan sana, kami hanya
seorang anak yang mencoba berbakti dan mematuhi serta memenuhi keinginan
orangtuanya yang sekarang merengek dan protes karena orang tuanya tidak
memenuhi janjinya dan ingkar atas perkataannya. mudah-mudahan kedepan menjadi
satu jalan perubahan yang lebih baik Karena Kami Cinta Republik Indonesia.
Pesan
dari Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D
kepada kami Operator Sekolah akan Kami Ingat dan tetap kami Laksanakan walaupun
kami sudah diabaikan dan juga sekaligus sebagai penutup dari catatan ini :
“Kepada
para operator sekolah, bekerjalah dengan baik, teliti, sabar dan ikhlas,
yakinlah bahwa pekerjaan anda tidak sia-sia, dan pengalaman adalah guru yang
terbaik, jika kita bekerja dengan ikhlas maka segala pekerjaan akan menjadi
terasa mudah dan ringan, dan orang lainpun akan menghargainya dan mengingat
jasa kita. Suksesnya Dapodik adalah kesuksesan bersama. Mohon maaf jika ada
kekeliruan. Terimakasih, dan salam persahabatan".
TETAP
DALAM SEMANGAT SATU DATA BERKUALITAS
SALAM
SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA, SATU DATA
No
Body Is Perfect
I am
Nobody
No comments:
Post a Comment