Catatan Operator Sekolah

Mudah-mudahan ini adalah tulisan terakhir saya mengenai ketidakbenaran pada penyaluran aneka tunjangan. Sahabat Operator Sekolah Indonesia mari kita telaah dan pahami jawaban Bapak Tagor Alamsyah Harahap pada catatan saya https://www.facebook.com/notes/asep-sulle-morana/save-operator-sekolah-indonesia/652093891504728

Mohon maaf, tulisan diatas sangat bangus, tapi saya komentari dulu hanya bagian bawah bahwa tidak memenuhi syarat mendapat tunjangan. agar dapat dipahami bahwa guru tersebut mendapat tunjangan fungsional sudah memenuhi syarat, karena yg dimaksud penulis tidak memenuhi syarat yg dibuktikan dengan tulisan warna merah adalah persyaratan untuk tunjangan profesi bukan untuk fungsional, misalnya ijazah terakhir warna merah, ini bukan sebuah kesalahan karena siapaun dia baik yg sudah S1 atau belum atau sedang kuliah atau tidak diisi sekalipun berhak dapat tunjangan fungsional-1 tetapi tidak untuk tunjangan profesi. jenis ptk warna merah ini tidak berlaku bagi yg bersertifikat pendidik tetapi siapun dia asal guru memenuhi 24 jam dan masakerja minimal 4 tahun maka dapat menerima tunjangan fungsional.2 Jadi ukuran pemahaman penulis yg menafsirkan kesalahan diatas kurang tepat sehingga terkesan menyalahkan info PTK dimana standar penilaian untuk tunjangan profesi yg dipasang pada info PTK sangat ketat menjadi tampilan utama di info PTK, sedangkan tunjangan lainnya tidak seketat Tunj Profesi. Kalimat penulis lain yg belum sepenuhnya paham mekanisme pengusulan adalah melalui aneka tunjangan yang tadinya diharapkan para Operator Sekolah sekarang sudah tinggal cerita, ini bukti Operator Sekolah di abaikan oleh Pemerintah, belum lagi kriteria penerima tunjangan yang sudah di tetapkan melenceng jauh dan tergantung dari tangan sakti Operator Aneka SIMTUN Kab..ini kutipan komentar petinggi P2TK pada satu status. Catatan saya, Jika nominasi melebihi kuota maka yg bisa memotong secara arif calon sejumlah kuota adalah pemda dalam hal ini operator tidak boleh mengambil keputusan sendiri tetapi atas persetujuan pimpinan tertinggi disana, itu lebih baik dari pada pusat atau komputer yg mengamputasi karena kami tidak lebih tau dari pemdanya.

Sesuai dengan Instruksi menteri no.2 Tahun 2011 , Surat edaran wakil menteri bidang pendidikan, Surat edaran Dirjen Dikdas,Surat Direktur P2TK, SD, SMP, PKLK bahwa Tujuan dari pendataan DAPODIK ini adalah untuk melihat realitas/ kenyataan di lapangan bagaimana potret data pendidikan Indonesia pada umumnya.  DATA = FAKTA. artinya kualitas data yang diutamakan dan menurut pemahaman Operator Sekolah ini tidak bisa ditawar lagi apakah untuk PTK PNS, PNS yang bersertifikasi ataupun Non PNS/Honorer.

Belum lagi Operator Sekolah dibayangi oleh UU ITE, TanggungJawab dan Kerahasian Data Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b) Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d) Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi  yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b) dapat melindungi  ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Pernyataan-pernyataan dari bapak-bapak yang terhormat yang mudah-mudahan dibukakan hati nuraninya dan ditetapkan dalam amanahnya sesuai pernyataannya :
18 Januari 2014 Bapak Tagor Alamsyah Harahap
Diinformasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru, dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas pendidikannya. Batas waktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat dia yang dapat.

Pesan ini sangat menyentuh hati kami Operator Sekolah dan mudah-mudahan pesan ini juga bisa menyentuh hati nurani para pembuat kebijakan di senayan sana. Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, Ph.D (dikutip dari http://dikdas.kemdikbud.go.id) mengatakan, "Data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Bagi guru bekerjasamalah dengan operator sekolah, berikan kesempatan kepada operator untuk bekerja dan hargailah hasil jerih payahnya. Kepada para operator sekolah, bekerjalah dengan baik, teliti, sabar dan ikhlas, yakinlah bahwa pekerjaan anda tidak sia-sia, dan pengalaman adalah guru yang terbaik, jika kita bekerja dengan ikhlas maka segala pekerjaan akan menjadi terasa mudah dan ringan, dan orang lainpun akan menghargainya dan mengingat jasa kita. Suksesnya Dapodik adalah kesuksesan bersama. Mohon maaf jika ada kekeliruan. Terimakasih, dan salam persahabatan".

Dan disetiap Bimtek selalu didengungkan data harus lengkap, wajar, dan benar. Dan kini dengan ulah sebagian besar OP Simtun dan jawaban bapak Tagor Alamsyah Harahap Kualitas Data menjadi hambar, Jerih payah Operator Sekolah tidak dihargai dan sia-sia.
Bapak Tagor menjelaskan siapun dia asal guru 
(a) memenuhi 24 jam dan masa kerja minimal 4 tahun
(b) maka dapat menerima tunjangan fungsional

Penjelasan
(a)  Guru bukan keterangan Lainnya
(b) Minimal 4 (empat) tahun berarti dari tahun 2010 sudah berhak menerima Aneka Tunjangan, dan sepertinya disetiap kabupaten berbeda-beda, seperti contoh yang saya ambil dari alamat : www.dikdassmd.blogspot.com dikdas kota Samarinda menetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru (sekolah induk harusnya terisi) ; di kabupaten saya sendiri (Karawang) hasil dari pembicaran langsung dengan Operator Simtunnya adalah dari tahun 2005 kebawah. Dan Terbukti Data Yang Berkualitas Baik dengan Masa Kerja Yang Lebih Lama Tidak Menjadi Prioritas.

Mohon maaf kami, bukan maksud kami menggurui, yang kami ambil adalah kalimat dan aturan bapak-bapak petinggi pembuat kebijakan di senayan sana, kami hanya seorang anak yang mencoba berbakti dan mematuhi serta memenuhi keinginan orangtuanya yang sekarang merengek dan protes karena orang tuanya tidak memenuhi janjinya dan ingkar atas perkataannya. mudah-mudahan kedepan menjadi satu jalan perubahan yang lebih baik Karena Kami Cinta Republik Indonesia.

Pesan dari Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D kepada kami Operator Sekolah akan Kami Ingat dan tetap kami Laksanakan walaupun kami sudah diabaikan dan juga sekaligus sebagai penutup dari catatan ini :
Kepada para operator sekolah, bekerjalah dengan baik, teliti, sabar dan ikhlas, yakinlah bahwa pekerjaan anda tidak sia-sia, dan pengalaman adalah guru yang terbaik, jika kita bekerja dengan ikhlas maka segala pekerjaan akan menjadi terasa mudah dan ringan, dan orang lainpun akan menghargainya dan mengingat jasa kita. Suksesnya Dapodik adalah kesuksesan bersama. Mohon maaf jika ada kekeliruan. Terimakasih, dan salam persahabatan".
  
TETAP DALAM SEMANGAT SATU DATA BERKUALITAS
SALAM SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA, SATU DATA

No Body Is Perfect
I am Nobody

Diambil dari catatan pribadi Asep Sulle Morana, seorang Operator Dapodik yang militan. 

No comments:

Post a Comment