Buat
Anda guru calon peserta sertifikasi mungkin masih bingung atau bertanya-tanya
bagaimana urutan proses atau alur dalam sertifikasi guru tahun 2014. bagaimana
urutan proses dalam sertifikasi pendidik hingga keluarnya sertifikat pendidik
Berikut rinciannya
Alur
pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan disajikan pada Gambar di bawah ini.
Penjelasan
alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar di atas sebagai
berikut.
•
Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau
guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c,mengumpulkan dokumen2 untuk
diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat
pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan
Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi
persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti
uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan
yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi
peserta sertifikasi tahun berikutnya.
•
Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG
sesuai kesiapannya.
•
Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1.
Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
2.
Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3.
Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai
batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap
portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji
kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri
untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4.
Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara
administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan
tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
5.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh
sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus,
maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut
menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
•
Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan
PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam
Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
•
PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak
mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan
mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian
ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
•
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar,
(3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas
mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari
dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta
sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
Disalin
dari buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2014. Untuk mengetahui
lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment